TANGERANG - Polsek Kresek Polresta Tangerang, Pukul 14.00 Wib menggelar Pres rilis keberhasilan Sat Reskrim Polsek Kresek dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan bertempat di Aula Polsek Kresek.
Press Conference ungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Kresek dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging SH dampingi Kanit Reskrim Iptu.Saepudin Rosdiana, Kasium Polsek Kresek Bripka.Usup, dan anggota Team Reskrim Polsek Kresek, Bripda. Alvin
Ungkap kasus berdasarkan LP/B/941/Xl/2021/SPKT/POLSEK KRESEK/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Tgl 27 November 2021 tentang tindak pidana curat terhadap korban TITIN SUPARTINI Beralamat Kampung Cayur Rt.004/001 Desa Ranca Ilat, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, dengan kerugian 1 unit ranmor roda 2 Yamaha NMAX2DP Non ABS dengan nomor polisi A.4982 ZD warna putih yang di parkir di garasi kediaman TITIN SUPRATINI milik korban.
Tersangka adalah JS bin SR yang beralamat di Kp.Cayur Rt.003/001 Desa Ranca Ilat Kecamatan Kresek
Dalam keterangannya Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging SH menjelaskan, Kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 27 November 2021 pukul 18.00 wib Team Reskrim Polsek Kresek melakukan penangkapan tersangka JS bin SR di kampung Pagenjahan Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka JS bin SR melakukan perlawanan, " jelasnya
Adapun barang bukti : Satu unit pahat dengan gagang berwarna Oranye, Satu unit ranmor roda 2 Yamaha NMAX 2DP Non ABS dengan Nopol.A.4982.ZD, Satu buah Tas Slempan warna Coklat merk Sean Bag, " jelas Osman Sigalingging
“tersangka merupakan spesialis Rumah kosong di wilayah hukum Polsek Kresek, " kata Kapolsek Kresek.
Masih dalam keterangan Kapolsek Kresek melalui Kanit Reskrimnya mengucapkan banyak terima kasih kepada Team Reskrim Polsek Kresek yang telah berhasil ungkap kasus tersebut dalam hitungan jam (red. 3 jam) semoga dengan keberhasilan ini tindak pidana curat, curas dan curanmor diwilayah hukum Polsek Kresek bisa berkurang, " ucapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
(sopiyan)