BANTEN - Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang Menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Pasir Petey Pandeglang provinsi Banten, Jumat, (3/5/24)
Baca juga:
Jarimatika Perkalian Super Mudah
|
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membawakan tema, " Pemanfaatan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi serta Jerat Pidana Bagi Pelaku Bullying pada Siswa Sekolah Ditinjau dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana, " kegiatan Yang diadakan di SMK 15 Pandeglang disambut antusias oleh siswa siswi dan para dewan guru SMK 15 Pandeglang.
Teknologi di zaman sekarang sangat dibutuhkan apalagi di dalam dunia pendidikan khususnya untuk pendidikan bahasa Inggris yang dimana sekarang kita sangat mudah dan dibantu teknologi seperti handphone dan komputer dalam belajar bahasa Inggris,
tidak seperti zaman dahulu dimana kita belajar bahasa Inggris masih mencari kosa kata satu persatu di dalam kamus, sekarang kamus sudah ada di handphone bahkan untuk belajar bahasa Inggris sudah ada aplikasi duolingo yang bisa diakses dengan gratis untuk belajar " Ucap Hayati Nupus Selaku dosen Pembimbing kepada Indonesiasatu.co.id, Kamis, (16/5/24)
Hal senada dikatakan salah satu Dosen Pembimbing, Andre Mengatakan" Kasus bullying akhir akhir ini sangat marak di kehidupan sehari-hari khususnya di dunia pendidikan yang tidak pernah lepas dari perilaku bullying, pada dasarnya bullying terjadi karena diri kita terlihat lemah di depan orang yang terlihat kuat,
Bullying itu sendiri berupa cacian fisik, ekonomi, dan ada juga bullying yang melakukan tindak kekerasan seperti memukul, menendang dll, hal yang seperti ini yang harusnya kita lawan, dengan cara apa kita melawan? Laporkan kepada pihak sekolah bahwa telah terjadi peristiwa bullying atau perundungan yang dilakukan oleh teman sebayanya,
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Andre menambahkan, pada dasarnya pelaku bullying yang dilakukan oleh para pelajar ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat dijatuhi dengan hukuman yang sudah berlaku" Pungkasnya
(red)