TANGERANG - Sejumlah Tokoh dan Aktivis Kabupaten Tangerang, mempertanyakan dan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Cek Izin Kelayakan numpang KIR PO Bus Pandawa, Pembawa rombongan ziarah ke Panjalu Ciamis yang kemudian mengalami kecelakaan beberapa hari lalu di Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (25/05/2022)
Hal ini disampaikan H.Retno Juarno selaku perwakilan Aliansi Lembaga Independen Menggugat (ALIM) saat ditemui di kantor Sekretariatnya.
"Kami mencurigai adanya unsur kesengajaan dan dugaan kelalaian dari pihak Dishub Kabupaten Tangerang yang telah memberikan izin atau numpang KIR, yang seharusnya dinyatakan layak jalan atau tidak, padahal kendaraan tersebut ada masalah dengan rem (blong), sehingga menjadi terjadi musibah itu, " terang H.Retno Juarno
Dari informasi yang di terima pool PO.Bus Pandawa berada di wilayah Cikande Serang dan dirinya juga masih mencoba menelusuri Dinas Perhubungan mana yang telah memberikan Surat KIR tersebut hingga dinyatakan layak jalan, walau jika di lihat dari Plat seri kendaraan Bus tersebut berasal dari Bali (red.DK)
"Infonya masih kita terus telusuri Dinas Perhubungan mana yang telah lalai memberikan izin atau numpang KIR tersebut, " terang Retno juarno
Sementara dilansir dari media Kompas.com di Jawa Barat, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro menyatakan telah berkoordinasi dengan Perusahaan Bus terkait keberadaan sopir bus yang kecelakaan di Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melarikan diri ketika dirawat di Rumah Sakit
"Kami sudah deteksi keberadaan sang sopir, Pihak perusahaan PO Bus Pandawa juga siap membantu dan menjamin agar sang sopir dibawa ke Polres, " jelas AKBP Tony Prasetyo
Terkait dugaan sopir kabur sesaat setelah kejadian, Tony mengatakan, akan segera menyelidiki lebih lanjut. Namun berdasarkan komunikasi antara pihak Perusahaan dan yang bersangkutan, "Sopir memang meninggalkan TKP karena khawatir akan diamuk massa di lokasi kejadian dan apakah ada keterkaitan dugaan seebuah kelalaian sopir, " paparnya
"Kami mohon waktu dan sabar juga akan memastikan terkait dugaan rem blong yang menjadi dugaan awal penyebab kecelakaan, " pungkasnya
Sementara itu Taslim Wirawan SH yang juga Anggota perwakilan Aliansi Lembaga Independen Menggugat (ALIM) menilai ada yang salah pada sistem Pengawasan dan penggecekan serta pemeriksaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, soal izin kelayakan operasional Armada Bus saat ini, " jelasnya
"Ini bukan soal PO. Bus Pandawa yang mengalami kecelakaan, tetapi bagaimana dengan Armada Bus Antar Jemput Karyawan di wilayah Kabupaten Tangerang, " ujarnya
Taslim Wirawan SH adanya manipulasi data KIR serta uji Kelayakan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, karena untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan Niaga harus terlebih dahulu melakukan uji KIR atau uji Berkala.Uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, ". terangnya
Aturannya juga tertulis jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji, " ungkap Taslim
Bahkan uji KIR selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang - kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor.2. Tingkat kebisingan.3. Kemampuan rem utama.4. Kemampuan rem parkir.5. Kincup roda depan.6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.7. Akurasi alat penunjuk kecepatan.8. Kedalaman alur ban.
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji KIR juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji KIR atau uji berkala" tegas Taslim
Sedangkan Surat keterangan lulus uji KIR ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji KIR, " Jelasnya
Dan apa bila meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasall 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji KIR atau uji berkala dikenai sanksi Administratif berupa :
1. Peringatan tertulis.2. Pembayaran denda.3. Pembekuan izin.4. Pencabutan izin.
Tak terkecuali Sangsi bagi oknum petugas uji KIR yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang - undangan.Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi, "ujarnya
"Saya menduga ada yang tidak beres ini, dengan para oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang terkesan tutup mata dan telinga, jika tidak ada kejadian dan musibah, "pungkasnya
(Ari/Sopiyan)